nusakini.com - Jakarta - Sebanyak 75 pelanggar yang terjaring operasi tertib masker pada enam lokasi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat disanksi kerja sosial.

Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, 75 pelanggar yang diberi sanksi ini tersebar di Jalan Palmerah Barat Kelurahan Gelora sebanyak tujuh orang, Jalan Bendungan Hilir Raya Kelurahan Benhil ada 12 orang dan di Jalan Mutiara Kelurahan Karet Tengsin 10 orang.

Kemudian, 19 orang di Jalan Jati Petamburan RW 03 Kelurahan Petamburan, 10 orang di Jalan Kebon Kacang XII Kelurahan Kebon Kacang dan 17 warga di Jalan Kebon Jati Kolong Blok G Kelurahan Kampung Bali.

"Mereka dikenakan sanksi kerja sosial, menyapu jalan selama 30 menit," ujar Budi Salamun.

Selain operasi tertib masker, lanjut Budi, pihaknya juga melakukan pengawasan protokol kesehatan 20 tempat usaha yang tersebar di enam wilayah kelurahan.

"Kami tidak menemukan pelanggaran prokes di 20 tempat usaha," tandasnya.